Sabtu, 21 April 2012

Sistematika Program Tahunan Pengawas Sekolah

Program Pengawasan Tahunan yang dibuat oleh seorang Pengawas Sekolah merupakan salah satu bukti fisik yang akan dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). Dari 14 kriteria komponen satu tentang Penyusunan Program Pengawasan, 11 kriteria masuk dalam Program Pengawasan Tahunan. Berikut ini adalah sistematika Program Pengawasan Tahunan sebagaimana diharapkan dalam format PKPS.
1. Identitas; berisi empat aspek:
  1. Halaman Judul
  2. Halaman pengesahan
  3. Kata pengantar
  4. Daftar isi
2. Pendahuluan; berisi lima aspek:
  1. Latar belakang; berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah.
  2. Landasan hukum; berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan pemerintah pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.
  3. Tujuan dan sasaran; berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.
  4. Visi, misi dan strategi pengawasan; memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
  5. Ruang lingkup pengawasan; memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
3. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan; berisi tiga aspek:
  1. Identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya
  2. Analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
  3. Tindak lanjut hasil pembinaan
4. Matriks Program Pengawasan; berisi lima aspek:
  1. Program pembinaan guru, dibuktikan dengan:
1) Materi  pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik,  profesional, kepribadian dan sosial
2) Program pembinaan guru dilengkapi dengan RPA
3) Program pembinaan guru mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4) Guru yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
  1. Program pembinaan kepala sekolah; yang dibuktikan dengan:
1) Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber dayakewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2) Program pembinaan kepala sekolah disertai dengan RPM 
3) Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah
4) Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
  1. Program pemantauan SNP; yang dibuktikan dengan: (memenuhi beban jumlah guru minimal, seperti 100%, 75%, 25%, atau 10%)
1) Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2) Program pemantauan  delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
  1. Program penilaian kinerja guru; yang dibuktikan dengan:
1) Aspek penilaian terdiri dari  empat kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2) Program penilaian kinerja guru dilampiri instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3) Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
  1. Program penilaian kinerja kepala sekolah; yang dibuktikan dengan: (memenuhi jumlah kepala sekolah binaan, seperti 100%, 75%, 50%, atau 25%)
1) Aspek penilaian kepala sekolah  terdiri dari kompotensi  kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2) Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku. (Permendiknas No. 35/2010).
3) Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah binaan minimal.
5. Penutup
6. Lampiran; yang terdiri dari:
  1. RPA/ RPBK/RPM
  2. Instrumen
  3. Jadwal pelaksanaan
  4. SK tugas pengawasan

3 komentar:

  1. kawa kah Pak ae tegawe nang sedayau nia, maka rancak sudah nyusun rencana, eh masalah nang timbul beda, dan mendesak harus selesai, jadinya...capek dech

    BalasHapus
  2. Ternyata banyak bener kerjaan Kepala Sekolah.... tapi pinanya nyaman-nyaman haja beliau-beliau itu.....Entah beres entah nda dikerjain........kemungkinan besarnya yang terakhir pilihannya.

    BalasHapus
  3. Banyak atau sadayau kerjaan itu kalau dihitung, kalau dikerjakan insya-Allah tak terasa. Kecuali hasil kerjaannya dipukulakan ka awak hahaha baru terasa

    BalasHapus