Jumat, 06 April 2012

Petunjuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


1. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan menggunakan pendekatan 360°.
2.  Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
3. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a.  Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
§  Dokumen-dokumen tertulis.
§  Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah.
§  Foto, gambar, slide, video.
§  Produk-produk siswa.
b.  Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
§  Sikap dan perilaku kepala sekolah.
§  Budaya dan iklim sekolah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, siswa, mitra dunia usaha dan dunia industri).
4. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5.  Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
b.  Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
c.  Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
d.  Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
6. Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
NKKS
Kategori
91 – 100
Amat Baik
76 – 90
Baik
61 – 75
Cukup
51 – 60
Sedang
≤ 50
Kurang

Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 6 sampai dengan 24 menjadi Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (NKKS/M) dengan rentangan 25 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut: NKKS = Total Skor Rata-rata/24 x 100%.
(Dikutip dari Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), halaman 140 - 141)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar