1. Penilaian kinerja
kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan menggunakan pendekatan
360°.
2. Bukti-bukti dapat
berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan
lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian,
pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah
seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
3. Penilai harus
mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada
masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a. Bukti yang teramati
(tangible evidences) seperti:
§ Dokumen-dokumen
tertulis.
§ Kondisi
srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah.
§ Foto, gambar, slide,
video.
§ Produk-produk siswa.
b. Bukti yang tak
teramati (intangible evidences) seperti
§ Sikap dan perilaku
kepala sekolah.
§ Budaya dan iklim
sekolah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh
melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru,
komite, siswa, mitra dunia usaha dan dunia industri).
4. Penilaian dilakukan
dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan
dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5. Skor penilaian
dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Skor 4 diberikan
apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat
meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan
masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
b. Skor 3 diberikan
apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan
cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja
sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
c. Skor 2 diberikan
apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup
meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing
kriteria komponen yang dinilai.
d. Skor 1 diberikan
apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak
ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai
dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
6. Hasil
Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi
empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai
berikut:
NKKS
|
Kategori
|
91 – 100
|
Amat Baik
|
76 – 90
|
Baik
|
61 – 75
|
Cukup
|
51 – 60
|
Sedang
|
≤ 50
|
Kurang
|
Untuk
menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki
rentangan 6 sampai dengan 24 menjadi Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
(NKKS/M) dengan rentangan 25 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai
berikut: NKKS = Total Skor Rata-rata/24 x 100%.
(Dikutip dari Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), halaman 140 - 141)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar