Sabtu, 21 April 2012

Sistematika Program Tahunan Pengawas Sekolah

Program Pengawasan Tahunan yang dibuat oleh seorang Pengawas Sekolah merupakan salah satu bukti fisik yang akan dinilai dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengawas Sekolah (PKPS). Dari 14 kriteria komponen satu tentang Penyusunan Program Pengawasan, 11 kriteria masuk dalam Program Pengawasan Tahunan. Berikut ini adalah sistematika Program Pengawasan Tahunan sebagaimana diharapkan dalam format PKPS.
1. Identitas; berisi empat aspek:
  1. Halaman Judul
  2. Halaman pengesahan
  3. Kata pengantar
  4. Daftar isi
2. Pendahuluan; berisi lima aspek:
  1. Latar belakang; berisi uraian tentang: (1) kondisi pendidikan yang diungkapkan dalam indikator-indikator pencapaian mutu pendidikan di wilayah kerja Dinas Pendidikan setempat; (2) harapan tentang peningkatan mutu pendidikan yang ingin dicapai pada satu tahun berikutnya; serta (3) masalah-masalah yang mungkin timbul dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang dapat dipecahkan melalui kegiatan pengawasan sekolah.
  2. Landasan hukum; berisi uraian tentang Undang-undang, peraturan pemerintah pusat, serta peraturan pemerintah daerah yang relevan sehingga dapat dijadian acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan sekolah.
  3. Tujuan dan sasaran; berisi uraian tujuan dan sasaran spesifik yang ingin dicapai melalui kegiatan pengawasan selama satu tahun. Tercapainya tujuan tersebut merupakan indikator keterlaksanaan misi pengawasan dan ketercapaian visi pengawasan.
  4. Visi, misi dan strategi pengawasan; memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
  5. Ruang lingkup pengawasan; memuat rumusan tentang: (1) visi pengawasan yang merupakan penjabaran visi Dinas Pendidikan setempat yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah; (2) misi pengawasan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan pengawasan; serta (3) strategi pengawasan yang akan diterapkan dalam melaksanakan kegiatan pengawasan.
3. Identifikasi dan analisis hasil pengawasan; berisi tiga aspek:
  1. Identifikasi hasil pengawasan tahun sebelumnya
  2. Analisis dan evaluasi hasil pembinaan tahun sebelumnya
  3. Tindak lanjut hasil pembinaan
4. Matriks Program Pengawasan; berisi lima aspek:
  1. Program pembinaan guru, dibuktikan dengan:
1) Materi  pembinaan guru meliputi kompetensi: pedagogik,  profesional, kepribadian dan sosial
2) Program pembinaan guru dilengkapi dengan RPA
3) Program pembinaan guru mempertimbangkan hasil penilaian kinerja guru dan program induksi
4) Guru yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
  1. Program pembinaan kepala sekolah; yang dibuktikan dengan:
1) Materi pembinaan kepala sekolah tentang kompotensi: kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber dayakewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2) Program pembinaan kepala sekolah disertai dengan RPM 
3) Program pembinaan kepala sekolah mempertimbangkan hasil penilaian kinerja kepala sekolah
4) Kepala sekolah yang dibina memenuhi jumlah beban kerja minimal
  1. Program pemantauan SNP; yang dibuktikan dengan: (memenuhi beban jumlah guru minimal, seperti 100%, 75%, 25%, atau 10%)
1) Program pemantauan delapan SNP terdiri dari: SI, SKL, Standar Proses, Satandar Penilaian, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Standar Sarana.
2) Program pemantauan  delapan SNP disertai dengan instrumen yang relevan.
  1. Program penilaian kinerja guru; yang dibuktikan dengan:
1) Aspek penilaian terdiri dari  empat kompetensi (pedagogik, profesional, kepribadian dan sosial).
2) Program penilaian kinerja guru dilampiri instrumen yang baku (Permendiknas No. 35/2010).
3) Program penilaian kinerja guru memenuhi beban jumlah guru minimal.
  1. Program penilaian kinerja kepala sekolah; yang dibuktikan dengan: (memenuhi jumlah kepala sekolah binaan, seperti 100%, 75%, 50%, atau 25%)
1) Aspek penilaian kepala sekolah  terdiri dari kompotensi  kepribadian dan sosial, kepemimpinan pembelajaran,  pengembangan sekolah,  manajemen sumber daya,  kewirausahaan, dan supervisi pembelajaran.
2) Program penilaian kepala sekolah dilampiri instrumen yang baku. (Permendiknas No. 35/2010).
3) Program penilaian kinerja kepala sekolah memenuhi jumlah kepala sekolah binaan minimal.
5. Penutup
6. Lampiran; yang terdiri dari:
  1. RPA/ RPBK/RPM
  2. Instrumen
  3. Jadwal pelaksanaan
  4. SK tugas pengawasan

Selasa, 10 April 2012

Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium

Pak, betulkah kepala laboratorium harus punya sertifikat? (Sertifikat dari lembaga berwenang menyatakan berhak menjadi kepala laboratorium). Syarat supaya dapat dihargai 12 jam kepala laboratorium itu apa saja? Selain ada SK dari kepala sekolah dan pekerjaannya dikerjakan? Ke depannya bagaimana? Itulah pertanyaan yang dilontarkan seorang guru IPA salah satu SMP di Banjarmasin melalui salah satu jejaring sosial. Fokus pertanyaan tersebut sebenarnya adalah pengaruh sertifikat kepala laboratorium terhadap nilai kinerjanya.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut perlu dikemukakan bahwa penilaian kinerja guru (PK Guru) bukan dimaksudkan untuk membuat guru takut bekerja, tetapi merupakan upaya mendorong semangat guru melaksanakan pekerjaannya sebagai pendidik. Selain hal tersebut, banyak kepala laboratorium yang belum memiliki sertifikat kepala laboratorium, tetapi memiliki kemampuan melaksanakan tugasnya sebagai kepala laboratorium. Juga dalam penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala laboratorium tidak ada kewajiban menunjukkan sertifikat tersebut.
Berikut ini dikemukakan penetapan Permendiknas nomor 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah bahwa kualifikasi Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah dari jalur guru adalah (1) pendidikan minimal sarjana (S1); (2) berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum; dan (3) memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun standar laboratorium IPA memiliki luas ruang laboratorium IPA 2,4 m2/ peserta didik dengan luas minimum ruang laboratorium IPA 48 m2 dan lebar minimum 5 m serta dilengkapi dengan fasilitas pencahayaan yang memadai untuk membaca buku dan mengamati obyek percobaan. Sarana untuk melengkapi ruang laboratorium IPA terdiri dari kursi 1 buah/peserta didik, meja peserta didik 1 buah/7 peserta didik, meja demonstrasi 1 buah / lab, meja persiapan 1 buah/lab, lemari alat 1 buah/lab, lemari bahan 1 buah/lab, bak cuci 1 buah/kelompok, soket listrik 9 buah/lab, alat pemadam kebakaran 1 buah/lab, peralatan P3K 1 unit/lab, tempat sampah 1 buah/lab, jam dinding 1 buah/lab. Sedangkan alat dan sumber belajar di ruang laboratorium IPA adalah mistar 50 cm 6 buah, jangka sorong 6 buah, timbangan 3 buah, stopwatch 6 buah, rol meter 1 buah, termometer 100oC, gelas ukur 6 buah, massa logam 3 buah, multimeter AC/DC 10 kilo ohm/volt 6 buah, batang magnet 6 buah, globe 1 buah, model tatasurya 1 buah, garputala 6 buah, bidang miring 1 buah, dinamometer 6 buah, katrol tetap 2 buah, katrol bergerak 2 buah, balok kayu 3 macam, percobaan muai panjang 1 set, percobaan optik 1 set, percobaan rangkaian listrik 1 set, gelas kimia 30 buah, model molekul sederhana 6 set, pembakar spirtus 6 buah, cawan penguapan 6 buah, kaki tiga 6 buah, plat tetes 6 buah, pipet tetes 100 buah, mikroskop monokuler 6 buah, kaca pembesar 6 buah, poster genetika 1 buah, model kerangka manusia 1 buah, model tubuh manusia 1 buah, gambar/model pencernaan manusia 1 buah, gambar/model peredaran darah manusia 1 buah, gambar/model pernafasan manusia 1 buah, gambar/model jantung 1 buah, gambar/model mata manusia 1 buah, gambar/model telinga manusia, gambar model tenggorokan manusia 1 buah, petunjuk percobaan 1 buah, papan tulis 1 buah.
Petugas penilaian kinerja kepala laboratorium/bengkel adalah Kepala sekolah, dimana kepala laboratorium/bengkel bertugas. Petugas penilai adalah kepala sekolah yang kompeten dan telah mengikuti pembekalan bagaimana menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala laboratorium. Setiap petugas penilaian wajib: (i) Memberikan penilaian, secara objektif berbasis bukti; (ii) Berkoordinasi dengan pihak terkait (guru kepala laboratorium/bengkel); (iii) Memberikan komentar dan rekomendasi perbaikan; dan (iv) Menghitung hasil penilaian dan membuat laporan. Pengumpulan data dan informasi dilakukan melalui beberapa cara agar mendapatkan penilaian yang objektif yaitu: (i) Observasi dilakukan dengan cara mengamati lingkungan sekitar laboratorium/bengkel, baik internal maupun eksternal dan mencatat hal yang positif dan hal yang negatif terkait tugas kepala laboratorium/bengkel; (ii) Wawancara dilakukan dengan mewawancarai sumber-sumber yang relevan, antara lain kepala sekolah, wakasek, guru dan siswa pemakai fasilitas laboratorium/bengkel dan staf tata usaha yang terkait; dan (iii) Studi Dokumentasi dilakukan dengan cara menelaah dokumen-dokumen dan catatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan kepala laboratorium/bengkel sesuai dengan standar.
Berikut adalah tujuh kompetensi yang harus dimiliki seorang kepala laboratorium IPA, yaitu :
Kompetensi Kepribadian
  1. Berperilaku arif dalam bertindak dan memecahkan masalah 
  2. Berperilaku jujur atas semua informasi kedinasan
  3. Menunjukkan kemandirian dalam bekerja di bidangnya
  4. Menunjukkan rasa percaya diri atas keputusan yang diambil
  5. Berupaya meningkatkan kemampuan diri di bidangnya
  6. Bertindak secara konsisten sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan budaya nasional Indonesia
  7. Berperilaku disiplin atas waktu dan aturan
  8. Bertanggung jawab terhadap tugas
  9. Tekun, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan tugas
  10. Kreatif dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan tugas profesinya
  11. Berorientasi pada kualitas dan kepuasan layanan pemakai laboratorium/bengkel
Kompetensi Sosial
  1. Menyadari kekuatan dan kelemahan baik diri maupun stafnya
  2. Memiliki wawasan tentang pihak lain yang dapat diajak kerjasama
  3. Bekerjasama dengan berbagai pihak secara efektif
  4. Berkomunikasi dengan berbagai pihak secara santun, empatik, dan efektif
  5. Memanfaatkan berbagai peralatan Teknologi Informasi dan komunikasi (TIK) untuk berkomunikasi
Kompetensi Pengorganisasian Guru/Laboran/Teknisi
  1. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum dengan guru
  2. Merumuskan rincian tugas teknisi dan laboran
  3. Menentukan jadwal kerja teknisi dan laboran
  4. Mensupervisi teknisi dan laboran
  5. Menilai hasil kerja teknisi dan laboran
  6. Menilai kinerja teknisi dan laboran laboratorium/bengkel
Kompetensi Pengelolaan dan Administrasi
  1. Menyusun program pengelolaan laboratorium/bengkel
  2. Menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel
  3. Menyusun rencana pengembangan laboratorium/bengkel
  4. Menyusun prosedur operasi standar (POS) kerja laboratorium/bengkel
  5. Mengembangkan sistem administrasi laboratorium/bengkel
  6. Menyusun jadwal kegiatan laboratorium/bengkel
  7. Menyusun laporan kegiatan laboratorium/bengkel
Kompetensi Pengelolaan Pemantauan dan Evaluasi
  1. Memantau kondisi dan keamanan bahan serta alat laboratorium/bengkel
  2. Memantau kondisi dan keamanan bangunan laboratorium/bengkel
  3. Memantau pelaksanaan kegiatan laboratorium/bengkel
  4. Membuat laporan bulanan dan tahunan tentang kondisi dan pemanfaatan laboratorium/bengkel
  5. Membuat laporan secara periodik
  6. Mengevaluasi program laboratorium/bengkel untuk perbaikan selanjutnya
  7. Menilai kegiatan laboratorium/bengkel
Kompetensi Pengembangan dan Inovasi
  1. Mengikuti perkembangan pemikiran tentang pemanfaatan kegiatan laboratorium/bengkel sebagai wahana pendidikan
  2. Menerapkan hasil inovasi atau kajian laboratorium/bengkel
  3. Merancang kegiatan laboratorium/bengkel untuk pendidikan dan penelitian
  4. Melaksanakan kegiatan laboratorium/bengkel untuk kepentingan pendidikan dan penelitian
  5. Mempublikasikan karya tulis ilmiah hasil kajian/inovasi laboratorium/bengkel
Kompetensi Pengelolaan Lingkungan dan K3
  1. Menyusun panduan/penuntun (manual) praktikum
  2. Menetapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  3. Menerapkan ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan kerja (K3)
  4. Menerapkan prosedur penanganan bahan berbahaya dan beracun
  5. Memantau bahan berbahaya dan beracun, serta peralatan keselamatan kerja

Proses Pembelajaran di Laboratorium

Laboratorium adalah tempat yang didesain untuk terjadinya proses pembelajaran. Tujuannya untuk (1) pembuktian suatu konsep atau teori melalui eksperimen (percobaan), (2) mendemonstrasikan suatu alat atau proses tertentu, dan (3) mencari dan menemukan sesuatu melalui cara dan prosedur kerja tertentu.
Proses pembelajaran di laboratorium memiliki prinsip sebagai berikut :
  1. Belajar untuk Berbuat; Laboratorium adalah tempat siswa berpraktik, baik untuk menguji suatu konsep, untuk mencari dan menemukan, maupun untuk memahami suatu proses atau prosedur tertentu. Dengan demikian guru sebaiknya menghindari kontak dengan siswa secara langsung. Biarkan siswa bekerja sesuai dengan pemahamannya. Kalaupun guru diperlukan sebatas membantu manakala siswa mengalami kesulitan dalam proses pembelajaran.
  2. Curiosity (Keingintahuan); Laboratorium adalah tempat untuk menguji atau mencari dan menemukan sesuatu. Oleh sebab itu proses pembelajaran di laboratorium akan efektif digunakan apabila siswa terdorong oleh rasa ingin tahu atau penasaran tentang sesuatu. Kadar keingintahuan itu akan menentukan motivasi belajar di laboratorium. Semakin tinggi rasa ingin tahu siswa, maka semakin efektif siswa memanfaatkan laboratorium.
  3. Berpikir Ilmiah; Pada umumnya laboratorium digunakan untuk mengembangkan kemampuan siswa melakukan prinsip-prinsip berpikir ilmiah. Berpikir ilmiah adalah proses berpikir secara sistematis, empiris dan terkontrol. Sistematis adalah proses berpikir melalui tahapan-tahapan yang jelas yang dimulai dari perumusan masalah, perumusan hipotesis, pengumpulan data, menguji hipotesis dan merumuskan kesimpulan. Empiris mengandung makna, bahwa proses berpikir ilmiah didasarkan pada pengalaman untuk menemukan data. Oleh karena itulah laboratorium pada dasarnya digunakan untuk mencari dan menemukan data. Terkontrol adalah proses berpikir yang dilakukan setahap demi setahap dan setiap tahapan diikuti dengan seksama, sehingga setiap orang dapat melakukan pengujian ulang.
Sesuai dengan prinsip-prinsip di atas, maka laboratorium digunakan untuk melakukan eksperimen dan demonstrasi.
  1. Eksperimen; adalah cara penyajian pelajaran di mana siswa melakukan percobaan dengan mengalami dan membuktikan sendiri sesuatu yang dipelajari. Dalam proses pembelajaran melalui eksperimen siswa diberi kesempatan untuk mengalami sendiri atau melakukan sendiri, mengikuti suatu proses, mengamati suatu objek, menganalisis, membuktikan dan menarik kesimpulan sendiri tentang suatu objek, keadaan atau proses tertentu.
  2. Demonstrasi; adalah proses pembelajaran dengan memperagakan dan mempertunjukkan kepada siswa tentang suatu proses, situasi atau benda tertentu, baik sebenarnya atau hanya sekedar tiruan. Sebagai metode penyajian, demonstrasi tidak terlepas dari penjelasan secara lisan oleh guru. Walaupun dalam proses demonstrasi, peran siswa hanya sekedar memperhatikan, akan tetapi demonstrasi dapat menyajikan bahan pelajaran yang lebih konkrit. Dalam strategi pembelajaran demonstrasi dapat digunakan untuk mendukung keberhasilan strategi pembelajaran ekspositori dan inkuiri.

Minggu, 08 April 2012

Kegiatan Pembelajaran yang Diamati Penilai Kinerja

Penilai kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya, selain memantau dokumen pendukung pelaksanaan tugas milik guru yang dinilai dan melakukan wawancara kepada kepala sekolah, wakil kepala sekolah, teman sejawat, orang tua siswa serta siswa di lingkungan kerja guru yang dinilai, juga dilakukan pengamatan ketika guru melaksanakan kegiatan pembelajaran. Wawancara kepada guru yang dinilai dilakukan sebelum dan sesudah pengamatan terhadap kegiatan pembelajaran. Wawancara kepada guru sebelum pelaksanaan pengamatan di antaranya untuk mengetahui sampai sejauh mana guru memahami karakteristik siswanya, strategi yang akan digunakan dalam pembelajaran sehingga tujuan pembelajaran tercapai, dan kemampuan guru memanfaatkan perangkat pembelajaran (RPP dan alat penilaian) yang tersedia.
Adapun indikator-indikator yang diamati oleh penilai kinerja terhadap guru yang dinilai selama melaksanakan kegiatan pembelajaran antara lain:
  1. mengatur posisi tempat duduk peserta didik sesuai dengan kegiatan/aktivitas pembelajaran yang dilakukan
  2. berkeliling mengamati semua peserta didik
  3. melakukan pengecekan tentang keterbacaan media belajar yang digunakan (termasuk penjelasan pada papan tulis)
  4. melakukan pengecekan untuk memastikan semua peserta didik aktif melaksanakan tugas-tugas yang diberikan
  5. bersikap terhadap peserta didik yang melakukan kegiatan lain di luar kegiatan yang seharusnya
  6. melaksanakan aktivitas pembelajaran secara bervariasi
  7. memberi kesempatan kepada semua peserta didik untuk menguasai materi pembelajaran sesuai usia dan kemampuan belajarnya
  8. memastikan tingkat pemahaman peserta didik terhadap materi pembelajaran tertentu dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran berikutnya berdasarkan tingkat pemahaman tersebut
  9. memanfaatkan berbagai teknik untuk memberikan motivasi kemauan belajar peserta didik melalui pemanfaatan berbagai teknik pembelajaran
  10. menghubungkan hal-hal baru dengan pengetahuan awal yang dimiliki peserta didik
  11. kegiatan yang dilaksanakan dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
  12. menanggapi respon dan memberikan penguatan/nasehat terhadap peserta didik
  13. menyampaikan materi pelajaran secara lancar, runtut, jelas dan lengkap
  14. kesesuaian materi yang diajarkan dengan usia, latar belakang, dan tingkat perkembangan peserta didik
  15. menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan kehidupan sehari-hari peserta didik yang relevan
  16. materi yang diajarkan sesuai dengan silabus
  17. memperhatikan kondisi dan kemampuan belajar siswa
  18. membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb)
  19. mengarahkan kemampuan peserta didik untuk berkonsentrasi dalam menerima pelajaran sesuai dengan tingkat perkembangannya
  20. pembelajaran dapat membantu peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran
  21. mengelola aktifitas sesuai dengan RPP
  22. waktu yang digunakan oleh peserta didik melaksanakan kegiatan pembelajaran untuk menghasilkan sesuatu yang bersifat produktif
  23. membantu setiap peserta didik untuk melakukan kegiatannya masing-masing
  24. terampil menggunakan media pembelajaran, seperti: papan tulis; gambar dan/atau bahan tercetak; alat bantu video visual; komputer/TIK; dan media lainnya
  25. memberi perhatian kepada setiap peserta didik
  26. meyakinkan setiap peserta didik terlibat secara aktif dalam pembelajaran
  27. memberi perhatian terhadap kontribusi yang diberikan oleh peserta didik
  28. memotivasi peserta didik untuk bertanya tentang hal-hal yang berkaitan dengan topik yang dibahas
  29. memotivasi peserta didik untuk mengembangkan pemikiran dan pengalamannya yang melebihi pengetahuan dan pengalaman di lingkungan dan kehidupan sehari-hari
  30. distribusi penggunaan waktu oleh: guru untuk berbicara di kelas; guru untuk berbicara kepada peserta didik secara individu; peserta didik untuk menjawab pertanyaan guru; peserta didik untuk memulai berinterkasi dengan guru; peserta didik untuk bekerja bersama-sama; dan peserta didik untuk bekerja mandiri
  31. efektifitas penggunaan waktu anggota kelompok dalam berpatisipasi secara aktif mengikuti kegiatan yang sedang dilakukan
  32. mengkondisikan tempat duduk peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran
  33. variatif membuat pertanyaan kepada peserta didik
  34. respon guru terhadap jawaban peserta didik
  35. sikap guru dalam berbicara terhadap peserta didik (apakah sesuai dengan usia, tidak merendahkan diri peserta didik, santun, sabar, familiar, dsb.)
  36. sikap peserta didik dalam berbicara terhadap guru (misalnya sopan, santun, terbuka, apakah peserta didik selalu memperhatikan guru waktu berbicara, selalu melaksanakan petunjuk guru, apakah guru perlu medisiplinkan peserta didiknya, dsb.)
  37. memastikan setiap peserta didik melakukan tugas dan berpartisipasi aktif dalam pembelajarannya
  38. membagi waktunya dalam berinteraksi dengan peserta didik, baik secara individu maupun kelompok
  39. melakukan interaksi (bertanya, berdiskusi, dsb) dengan peserta didik untuk menarik perhatian seluruh peserta didik di kelas
  40. menghargai proses dan hasil kerja peserta didik
  41. mengatasi persaingan yang tidak sehat antar peserta didik
  42. mangendalikan peserta didik yang melakukan tindakan negatif terhadap peserta didik lainnya (misalnya diskriminasi etnik, gender, agama, dsb.)
  43. memberikan perhatian yang sama terhadap setiap peserta didik, atau hanya memberikan perhatian terhadap peserta didik atau kelompok peserta didik tertentu
  44. menguasai materi, terampil dan lancar dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran
  45. melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kerangka topik yang dibahas (materi esensial dan materi penunjang) 
  46. mengetahui topik-topik tertentu yang mungkin sulit dipahami oleh peserta didik dan memerlukan pengulangan secara bervariasi

Jumat, 06 April 2012

Petunjuk Penilaian Kinerja Kepala Sekolah


1. Penilaian kinerja kepala sekolah merupakan penilaian berbasis bukti dan menggunakan pendekatan 360°.
2.  Bukti-bukti dapat berupa data, dokumen, kondisi lingkungan fisik sekolah, perilaku dan budaya dan lain-lain yang dapat diidentifikasi oleh penilaian melalui pengkajian, pengamatan, dan penggalian informasi dari pihak-pihak yang terkait di sekolah seperti guru, pegawai, komite sekolah, dan peserta didik.
3. Penilai harus mencatat semua bukti yang teridentifikasi pada tempat yang disediakan pada masing-masing kriteria penilaian. Bukti-bukti yang dimaksud dapat berupa:
a.  Bukti yang teramati (tangible evidences) seperti:
§  Dokumen-dokumen tertulis.
§  Kondisi srana/prasarana (hardware dan/atau software) dan lingkungan sekolah.
§  Foto, gambar, slide, video.
§  Produk-produk siswa.
b.  Bukti yang tak teramati (intangible evidences) seperti
§  Sikap dan perilaku kepala sekolah.
§  Budaya dan iklim sekolah.
Bukti-bukti ini dapat diperoleh melalui pengamatan, wawancara dengan pemangku kepentingan pendidikan (guru, komite, siswa, mitra dunia usaha dan dunia industri).
4. Penilaian dilakukan dengan cara memberikan skor pada masing-masing kriteria berdasarkan kelengkapan dan keabsahan bukti yang releven dan teridentifikasi.
5.  Skor penilaian dinyatakan dengan angka 4, 3, 2, atau 1 dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Skor 4 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan sangat meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
b.  Skor 3 diberikan apabila kepala sekolah mampu menunjukkan bukti-bukti yang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
c.  Skor 2 diberikan apabila kepala sekolah menunjukkan bukti-bukti yang kurang lengkap dan cukup meyakinkan bahwa yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
d.  Skor 1 diberikan apabila ditemukan bukti yang sangat terbatas dan kurang meyakinkan atau tidak ditemukan bukti bahwa kepala sekolah yang bersangkutan berkinerja sesuai dengan masing-masing kriteria komponen yang dinilai.
6. Hasil Penilaian dinyatakan rentang nilai 1 sampai dengan 100 yang dibedakan menjadi empat kategori penilaian yaitu ‘Amat Baik’, ‘Baik’, ‘Cukup’, ‘Sedang’ dan ‘Kurang’ dengan ketentuan sebagai berikut:
NKKS
Kategori
91 – 100
Amat Baik
76 – 90
Baik
61 – 75
Cukup
51 – 60
Sedang
≤ 50
Kurang

Untuk menentukan nilai akhir diperlukan konversi dari Skor penilaian yang memiliki rentangan 6 sampai dengan 24 menjadi Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah (NKKS/M) dengan rentangan 25 sampai dengan 100 dengan menggunakan rumus sebagai berikut: NKKS = Total Skor Rata-rata/24 x 100%.
(Dikutip dari Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru), halaman 140 - 141)