Jumat, 23 Maret 2012

Kriteria Penilai dalam Penilaian Kinerja Guru

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai terlalu banyak), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas. Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut.
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
(dikutip dari Buku 2: Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru))

3 komentar:

  1. sangat baik postingannya, pak. oya, urutan dokumen dalam pk guru apa saja, seperti dalam dokumen angka kredit?

    BalasHapus
  2. Terima kasih Pa Juminto atas komentarnya. Maaf atas keterlambatan jawaban ini, karena kami baru datang dari libur akhir pekan. Sehubungan dengan dokumen PK Guru (yang harus disiapkan guru ketika berhadapan dengan Penilai Kinerjanya), menurut pemahaman kami terhadap isi Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) halaman 44 - 57, maka PK Guru tidak fokus pada urutan dokumen, tapi kesiapan dokumen sebagai bahan wawancara sebelum pengamatan, proses pengamatan untuk mengetahui kebenaran hasil wawancara, dan konfirmasi hasil pengamatan. Untuk jelasnya silakan unggah (download) Pedoman Penilaian Kinerja Guru.

    BalasHapus
  3. Mohon info Pak, syarat guru yang bisa ditetapkan sebagai penilai rekan sejawat dalam PKG. Trims

    BalasHapus