Minggu, 25 Maret 2012

Dokumen Guru dalam PK Guru

Pelaksanaan penilaian kinerja guru yang dimulai sejak tahun 2013. Menurut buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun. Kedua tahapan penilaian tersebut diistilahkan dengan PK Guru formatif dan PK Guru sumatif. PK Guru formatif dilaksanakan dalam kurun waktu 6 (enam) minggu di awal tahun pelajaran dan PK Guru sumatif dilaksanakan akhir tahun pelajaran.
Tahapan pelaksanaan PK Guru yang harus dilalui oleh penilai sebelum menetapkan nilai kompetensi guru yang dinilai terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan, dan sesudah pengamatan. Pada tahap sebelum pengamatan, penilai melakukan wawancara kepada guru yang akan dinilai tentang berbagai hal yang tidak mungkin dilakukan selama pengamatan. Selain itu penilai juga mengumpulkan dokumen pendukung yang harus disediakan oleh guru yang dinilai. Pada tahap selama pengamatan, penilai mencatat semua kegiatan yang dilakukan oleh guru dalam pelaksanaan proses pembelajaran atau pembimbingan. Sedangkan pada tahap sesudah pengamatan merupakan kegiatan penilai untuk mengklarifikasi aspek-aspek tertentu yang masih diragukan.
Adapun dokumen yang harus dimiliki guru mata pelajaran atau guru kelas ketika berhadapan dengan penilai yang bertugas melakukan PK Guru dapat disimak dari masing-masing kompetensi mereka berikut ini.
Kompetensi 1 : 
Catatan tentang kemajuan dan perkembangan peserta didik.
Kompetensi 3 : 
Cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
Kompetensi 5 : 
Dokumen tentang kemajuan belajar setiap peserta didik.
Kompetensi 7 : 
Kesesuaian alat penilaian dengan tujuan pembelajaran
Kompetensi 12 :
  1. Dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik.
  2. Dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
Kompetensi 14 :           
  1. Evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
  2. Bukti tentang keikutsertaannya dalam melaksanakan kegiatan PKB.
  3. Menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran, catatan penting dalam RPP, dsb.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar