Kompetensi yang akan dikemukakan pada
bagian ini adalah kompetensi yang masuk dalam ranah kompetensi sosial dan ranah
kompetensi profesional. Setiap ranah kompetensi terdiri dari dua kompetensi. Indikator
ranah kompetensi sosial masuk dalam kompetensi 11 dan kompetensi 12, sedangkan indikator
untuk ranah kompetensi profesional masuk dalam kompetensi 13 dan kompetensi 14.
Kompetensi sosial harus dimiliki guru
karena guru merupakan contoh bagi masyarakat dan peserta didiknya dalam
kehidupan sehari-hari. Selanjutnya dengan kompetensi sosial tersebut guru dapat
memperlancar hubungan sekolah dengan masyarakat. Sedangkan kompetensi profesional
merupakan kompetensi yang berhubungan dengan perencanaan dan pelaksanaan
pembelajaran. Guru harus selalu meng-update
materi pelajaran yang disajikannya.
Berikut indikator-indikator pada
kompetensi 11 sampai kompetensi 14.
Kompetensi 11 : Bersikap
inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
Indikator :
- Guru memperlakukan semua peserta didik secara adil, memberikan perhatian dan bantuan sesuai kebutuhan masing-masing, tanpa memperdulikan faktor personal.
- Guru menjaga hubungan baik dan peduli dengan teman sejawat (bersifat inklusif), serta berkontribusi positif terhadap semua diskusi formal dan informal terkait dengan pekerjaannya.
- Guru sering berinteraksi dengan peserta didik dan tidak membatasi perhatiannya hanya pada kelompok tertentu (misalnya: peserta didik yang pandai, kaya, berasal dari daerah yang sama dengan guru).
Kompetensi 12 : Komunikasi
dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan
masyarakat.
Indikator :
- Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
- Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
- Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Kompetensi 13 : Penguasaan
materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran
yang diampu.
Indikator :
- Guru melakukan pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran yang diampunya, untuk mengidentifikasi materi pembelajaran yang dianggap sulit, melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, dan memperkirakan alokasi waktu yang diperlukan.
- Guru menyertakan informasi yang tepat dan mutakhir di dalam perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran.
- Guru menyusun materi, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yang berisi informasi yang tepat, mutakhir, dan yang membantu peserta didik untuk memahami konsep materi pembelajaran.
Kompetensi 14 : Mengembangkan
keprofesian melalui tindakan reflektif
Indikator :
- Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
- Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
- Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
- Guru dapat mengaplikasikan pengalaman PKB dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
- Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
- Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar