Dalam tulisan sebelumnya (bagian 1 dan 2) dengan judul yang sama dikemukakan indikator-indikator dari 7 (tujuh) kompetensi yang masuk dalam ranah kompetensi pedagogik, berikut ini dikemukakan indikator-indikator yang menjadi bagian 3 (tiga) kompetensi pada ranah kompetensi kepribadian. Indikator-indikator dimaksud dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) disebut sebagai kompetensi 8, 9, dan 10 yang rinciannya sebagai berikut.
Kompetensi 8: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
Indikator:
- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9: Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Indikator:
- Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
- Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
- Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
- Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
- Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Indikator:
- Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
- Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
- Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
- Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
- Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
- Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
- Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
- Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar