Jumat, 23 Maret 2012

Aspek yang Dinilai dalam PK Guru Mata Pelajaran/Kelas (3)

Dalam tulisan sebelumnya (bagian 1 dan 2) dengan judul yang sama dikemukakan indikator-indikator dari 7 (tujuh) kompetensi yang masuk dalam ranah kompetensi pedagogik, berikut ini dikemukakan indikator-indikator yang menjadi bagian 3 (tiga) kompetensi pada ranah kompetensi kepribadian. Indikator-indikator dimaksud dalam buku Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) disebut sebagai kompetensi 8, 9, dan 10 yang rinciannya sebagai berikut.
Kompetensi 8: Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia.
Indikator:
  1. Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
  2. Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
  3. Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
  4. Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
  5. Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
Kompetensi 9: Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
Indikator:
  1. Guru bertingkah laku sopan dalam berbicara, berpenampilan, dan berbuat terhadap semua peserta didik, orang tua, dan teman sejawat.
  2. Guru mau membagi pengalamannya dengan kolega, termasuk mengundang mereka untuk mengobservasi cara mengajarnya dan memberikan masukan.
  3. Guru mampu mengelola pembelajaran yang membuktikan bahwa guru dihormati oleh peserta didik, sehingga semua peserta didik selalu memperhatikan guru dan berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
  4. Guru bersikap dewasa dalam menerima masukan dari peserta didik dan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berpartisipasi dalam proses pembelajaran.
  5. Guru berperilaku baik untuk mencitrakan nama baik sekolah.
Kompetensi 10: Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Indikator:
  1. Guru mengawali dan mengakhiri pembelajaran dengan tepat waktu.
  2. Jika guru harus meninggalkan kelas, guru mengaktifkan siswa dengan melakukan hal-hal produktif terkait dengan mata pelajaran, dan meminta guru piket atau guru lain untuk mengawasi kelas.
  3. Guru memenuhi jam mengajar dan dapat melakukan semua kegiatan lain di luar jam mengajar berdasarkan ijin dan persetujuan pengelola sekolah.
  4. Guru meminta ijin dan memberitahu lebih awal, dengan memberikan alasan dan bukti yang sah jika tidak menghadiri kegiatan yang telah direncanakan, termasuk proses pembelajaran di kelas.
  5. Guru menyelesaikan semua tugas administratif dan non-pembelajaran dengan tepat waktu sesuai standar yang ditetapkan.
  6. Guru memanfaatkan waktu luang selain mengajar untuk kegiatan yang produktif terkait dengan tugasnya.
  7. Guru memberikan kontribusi terhadap pengembangan sekolah dan mempunyai prestasi yang berdampak positif terhadap nama baik sekolah.
  8. Guru merasa bangga dengan profesinya sebagai guru.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar